Implementasi KUHP Terbaru, Kementerian IMIPAS Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial
Bapas Polewali telah melaksanakan persiapan penerapan KUHP Terbaru dalam kurun waktu Juni - Desember 2025 (Sumber : Humas Bapas Polewali)
Jakarta — Dalam rangka menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan sebanyak 968 lokasi kerja sosial sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra terkait. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan putusan pidana nonpemenjaraan berupa kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Agus Andrianto, Sabtu (3/1).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa 968 lokasi tersebut meliputi berbagai fasilitas publik, antara lain sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren. Selain itu, Menteri Agus juga menyampaikan bahwa 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan telah siap mendukung pelaksanaan pembimbingan klien selama menjalani pidana kerja sosial. Sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam Griya Abhipraya turut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pidana tersebut.
“Pembimbingan akan dilaksanakan sesuai dengan hasil asesmen dan/atau penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” tambahnya.
Menteri Agus berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menurunkan tingkat overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Harapannya, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang mandiri, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga angka residivisme dapat ditekan dan berdampak positif bagi pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait persiapan pidana kerja sosial, yang memuat daftar lokasi pelaksanaannya. Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah melaksanakan uji coba pidana kerja sosial pada periode Juli hingga November 2025, yang melibatkan 9.531 klien dengan menggandeng mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Selain itu, telah diusulkan penambahan sekitar 11.000 PK, serta pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas guna mendukung optimalisasi pelaksanaan KUHP yang baru.
#Kemenimipas #Pemasyarakatan #Agusandrianto #Ditjenpas #Ditjenpassulawesibarat #RamdaniBoy #Bapaspolewali #Setahunberdampak #Guardandguide