Sejarah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Konsep pembalasan dan penjeraan dalam sistem kepenjaraan sebagai bentuk pemidanaan adalah bentuk warisan kolonial yang tidak selaras lagi dengan semangat dan jati diri bangsa Indonesia. Pada tanggal 5 Juli 1963 istilah Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan melalui pidato “Pohon Beringin Pengayoman” oleh Bapak Sahardjo, SH dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.

Di bawah Pohon Beringin Pengayoman maka tujuan hukum pidana adalah mengayomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat umum yang diayomi dari tindak kejahatan, namun masyarakat yang tersesat juga diayomi dengan memberikan bekal hidup, membimbing agar bertobat, dan mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara ialah Pemasyarakatan."

 

Peneguhan pemasyarakatan sebagai Sistem dideklarasikan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung. Pemasyarakatan dalam konferensi tersebut dinyatakan sebagai suatu sistem Perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Transformasi menuju Sistem Pemasyarakatan dilegitimasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin baik dan mantap. Seiring berjalannya waktu, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus dapat merespon dinamika sosial dengan melakukan perubahan undang-undang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menjawab perluasan peran dan tanggungjawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sistem Pemasyarakatan mewujudkan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga lingkungan Masyarakat dapat menerima kembali, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam Pembangunan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.


Demikian sejarah singkat Sistem Pemasyarakatan, semoga jaya selamanya, abadi mengiringi sejarah perjalanan bangsa dan negara Indonesia.


Update Terbaru

WARTA PEMASYARAKATAN

Gerak Cepat: Rutan Majene Laksanakan Fogging sebagai Langkah Preventif Penyakit Menular dan DBD
04 Jun 2026

Gerak Cepat: Rutan Majene Laksanakan Fogging sebagai Langkah Preventif Peny...

Rutan Majene Laksanakan Fogging sebagai Langkah Preventif Penyakit Menular dan DBD

Rutin Jaga Kesehatan Warga Binaan, Rutan Mamuju Bersama Puskesmas Binanga Kembali Gelar Puskesmas Keliling
03 Jun 2026

Rutin Jaga Kesehatan Warga Binaan, Rutan Mamuju Bersama Puskesmas Binanga K...

Melalui kegiatan ini kami dapat memantau kondisi kesehatan warga binaan secara langsung, memberikan edukasi kesehatan, s...

Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Majene Panen 18 Kg Tomat Hasil Pembinaan Warga Binaan
03 Jun 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Majene Panen 18 Kg Tomat Hasil Pembinaan War...

Rutan Majene Panen 18 Kg Tomat Hasil Pembinaan Warga Binaan