JAJARAN RUTAN MAMUJU IKUTI ARAHAN DIRJEN PEMASYARAKATAN TENTANG KESIAPAN IMPLEMENTASI KUHP & KUHAP
Jajaran Rutan Mamuju mengikuti Paparan Impelementasi KUHP dan KUHAP oleh Dirjen Pemasyarakatan
Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 pada Bidang Pelayanan Tahanan yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Ruang Kerja Karutan, Rabu (07/01).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, S.E, bersama Kepala Subseksie Pelayanan Tahanan, Iskandar, S.H dan staf bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia sebagai langkah strategis menyamakan pemahaman terhadap regulasi baru.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam arahannya menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menuntut kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan tahanan yang sesuai hukum dan berorientasi pada pemenuhan hak.
"Perubahan regulasi ini harus dipahami secara utuh oleh seluruh petugas. Pelayanan tahanan ke depan harus semakin profesional, tertib administrasi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Selain itu, Karutan Mamuju menegaskan bahwa pengarahan ini menjadi bekal penting bagi petugas dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
"Kami siap menindaklanjuti arahan Dirjenpas dengan melakukan penyesuaian layanan dan penguatan kapasitas petugas, agar pelayanan tahanan di Rutan Mamuju berjalan sesuai regulasi dan semakin Prima," tutupnya.