Jelang Penerapan KUHP Terbaru, Bapas Polewali gelar Aksi Kebersihan di Masjid Besar Ibrahim Polewali
Bapas Polewali Libatkan Klien Pemasyarakatan Sebagai Persiapan Penerapan Pidana Alternatif Kerja Sosial di Tahun2026
Polewali (12/12) — Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial berupa Kerja Bakti kebersihan dalam rangka Gerakan Aksi Nasional “Klien Bapas Peduli” Periode Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran pegawai Bapas Polewali bersama Klien Pemasyarakatan Bimbingan Bapas Polewali.
Kerja bakti dilaksanakan di Masjid Besar Ibrahim, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali. Sebanyak 16 orang klien pemasyarakatan turut berpartisipasi, bersama petugas kebersihan masjid dan masyarakat sekitar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program rutin Bapas Polewali yang berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025, dalam rangka persiapan implementasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.
Fokus kerja bakti meliputi pembersihan tumpukan sampah, daun kering, dan rumput liar di halaman depan Masjid Ibrahim. Kehadiran klien pemasyarakatan mendapat apresiasi dari pengurus masjid dan masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan upaya menjaga kebersihan serta kenyamanan fasilitas umum tempat ibadah.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi salah satu bentuk implementasi awal penerapan pidana alternatif berupa kerja sosial, yang akan diberlakukan secara lebih luas pada tahun 2026. Melalui kegiatan ini, Bapas Polewali berharap dapat mendorong keterbukaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat serta pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
#Kemenimipas #Menimipas #Agusandrianto #Ditjenpas #Ditjenpassulawesibarat #RamdaniBoy #Bapaspolewali #Setahunberdampak #Guardandguide