KaKanwil Ditjenpas Sulawesi Barat Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada Peringatan HUT RI ke-80 Subtitle
1.314 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Barat Terima Remisi sebagai Bentuk Apresiasi Negara
Mamuju – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sulawesi Barat.
Acara berlangsung khidmat dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Ramdani Boy, dan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat H. Suhardi Duka, jajaran Forkopimda Sulbar, serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat. Kehadiran unsur pimpinan daerah tersebut menambah makna bahwa pemberian remisi tidak hanya seremonial, tetapi juga bagian dari sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Jumlah WBP yang memperoleh remisi pada peringatan HUT RI ke-80 ini mencapai 1.314 orang. Dari jumlah tersebut, 693 orang menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus, sementara 793 orang memperoleh Remisi Dasawarsa. Beberapa WBP bahkan berkesempatan langsung menghirup udara bebas melalui kategori remisi khusus, baik RU II maupun RD II, termasuk remisi pidana denda.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan positif. Remisi diberikan setelah melalui evaluasi yang ketat, termasuk penilaian atas kedisiplinan, perilaku baik, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. Dengan demikian, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol kesempatan kedua yang diberikan negara bagi mereka yang siap memperbaiki diri.
Lebih jauh, Ramdani Boy menekankan bahwa pemberian remisi juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga semangat kemerdekaan. Sama seperti para pahlawan bangsa yang berjuang demi kebebasan, WBP juga diharapkan mampu memperjuangkan masa depan mereka dengan cara yang lebih baik, berintegritas, dan bertanggung jawab. Ia berharap WBP yang mendapat remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk berkontribusi positif.
Peringatan HUT RI ke-80 yang dirangkaikan dengan penyerahan remisi ini menjadi simbol sinergi antara pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan seluruh unsur Forkopimda. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani pidana, tetapi juga tentang memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.