Kakanwil Ditjenpas Sulbar Serahkan Sk Remisi, Sebanyak 153 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan terkhusus di Rutan Mamuju

MAMUJU -Sebanyak 153 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H bertempat di Lapangan Utama, Sabtu (21/03).

Kegiatan ini dihadiri  dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktoat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Ramdani Boy, Bc. IP, S. Sos, M. Si didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, S.E bersama jajaran struktural dan staf serta Warga Binaan.

Kakanwil menjelaskan dalam sambutannya mengatakan  bahwa remisi adalah hak bagi Warga Binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Itu merupakan  hak Warga Binaan, sekaligus menunjukkan bentuk kehadiran negara dalam mengapresiasi perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan selama masa pembinaan. 

"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan terkhusus di Rutan Mamuju," ucapnya.

Sementara itu, Karutan Mamuju, Sudirman, S.E, menyampaikan apresiasinya atas pemberian remisi kepada warga binaan. Ia menegaskan bahwa jajaran Rutan Mamuju terus berkomitmen memberikan pembinaan yang optimal. 

"Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada. Ini adalah bentuk perhatian negara, sekaligus peluang bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat," pungkasnya.

Secara umum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Kemenimipas) memberikan remisi Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 155.908 warga binaan di seluruh Indonesia. Dari 155.908 penerima remisi khusus tersebut terdiri atas 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan. Adapun rincian Remisi Khusus yang diterima oleh Warga Binaan  Rutan Mamuju meliputi Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 153 orang dan Remisi Khusus (RK II) nihil. Dimana dalam remisi tersebut terdiri atas sebanyak 58 orang mendapat remisi 15 hari, 91 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

BAGAIMANA REAKSIMU?
Bagikan Berita:
Update Terbaru

WARTA PEMASYARAKATAN

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Karutan Majene Lakukan Monitoring Layanan Kunjungan di PTSP
21 Jul 2026

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Karutan Majene Lakukan Monitoring L...

Karutan Majene Lakukan Monitoring Layanan Kunjungan di PTSP

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kanwil Ditjenpas Sulbar Dampingi Anak Binaan LPKA Mamuju Ikuti Dialog Bersama Menteri
21 Jul 2026

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kanwil Ditjenpas Sulbar Dampingi Anak Bi...

Kakanwil Said Mahdar bersama Ka LPKA Bambang Suryanto dampingi anak binaan ikuti dialog Hari Anak Nasional 2026 secara d...