“Menuju Implementasi KUHP Nasional, Bapas Polewali dan Pemda Pasangkayu Teken Perjanjian Kerja Sama
Kepala Bapas, Muhammad Basri dan Bupati Pasangkayu, Yaumul Ambo Djiwa, Teken Perjanjian Kerja Sama
Pasangkayu (15/12) — Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali kembali melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terkait penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional baru yang akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Pasangkayu, Yaumul Ambo Djiwa, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Badaruddin, S.Pd., M.Si., serta Staf Khusus Bupati Annas, S.E. Turut hadir Kepala Bagian Kerja Sama Syamsudin, S.Sos., M.A.P., Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Barat Makmur, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu A. Fajar, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapas Kelas II Polewali Muhammad Basri, didampingi jajaran Pembimbing Kemasyarakatan Pos Bapas Mamuju, menyampaikan pemaparan mengenai peran strategis Balai Pemasyarakatan dalam mendukung implementasi KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa penerapan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, memerlukan dukungan dan sinergi yang kuat dari pemerintah daerah, termasuk dalam penyediaan lokasi kerja sosial, fasilitas pelayanan masyarakat, serta sistem pengawasan yang terintegrasi.
Lebih lanjut, Kepala Bapas menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan pidana alternatif. Hal tersebut mencakup keterlibatan aktif perangkat daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan yang efektif antara Balai Pemasyarakatan dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan KUHP baru. Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Kelas II Polewali dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berlangsung dengan lancar dan kondusif. Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan menyusun rencana kerja teknis serta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan berjalan optimal sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru.
#Kemenimipas #Menimipas #Agusandrianto #Ditjenpas #Ditjenpassulawesibarat #RamdaniBoy #Bapaspolewali #Setahunberdampak #Guardandguide