Natal di Balik Jeruji, 9 Warga Binaan Rutan Mamuju Terima Remisi
Sembilan orang warga binaan menerima Remisi Khusus Natal, di Aula Rutan Mamuju
Perayaan Natal 2025 membawa harapan baru bagi warga binaan beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju. Sebanyak sembilan orang warga binaan menerima Remisi Khusus Natal, Kamis 25 Desember.
Pengurangan masa pidana dari negara itu diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, di Aula Rutan Mamuju. Momentum Natal, menurut Sudirman, menjadi saat yang tepat untuk meneguhkan semangat perubahan dan refleksi diri bagi warga binaan.
“Pemberian Remisi Khusus Natal bukan hanya pemenuhan hak warga binaan beragama Nasrani dalam menyambut sukacita Natal, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Apresiasi ini, lanjutnya, diharapkan mampu mendorong kedisiplinan dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Dengan remisi ini, kami berharap warga binaan semakin terdorong menjadi pribadi yang lebih baik dan siap menjalani kehidupan bermasyarakat setelah bebas nanti,” tambahnya.
Dari sembilan warga binaan penerima remisi Natal, dua orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara tujuh orang lainnya menerima remisi satu bulan.
Remisi Natal ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Nasrani yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal.
Di balik tembok rutan, perayaan Natal tahun ini pun menjadi simbol harapan baru. Bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan menata kembali masa depan yang lebih baik.