Pembentukan Tim Inventarisasi BMN Rupbasan Mamuju: Sinergi Ditjenpas dan Kejati Sulawesi Barat
Langkah Awal Menuju Peralihan Aset Barang Milik Negara ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Ditjenpas Sulbar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, serta jajaran Rupbasan Kelas IIB Mamuju. Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah teknis dalam pelaksanaan inventarisasi, pendataan, serta penyerahan BMN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulbar, Eko Ari Wibowo, menegaskan pentingnya proses inventarisasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur untuk menghindari potensi permasalahan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama secara sinergis dalam memastikan seluruh aset yang akan dialihkan telah terdata dengan lengkap, akurat, dan sesuai regulasi. Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati pembentukan Tim Pelaksana Inventarisasi BMN yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pencatatan, verifikasi, dan penyusunan laporan hasil inventarisasi. Tim ini menjadi unsur penting dalam memastikan proses peralihan aset berjalan tertib dan efisien.
Struktur tim akan melibatkan unsur dari kedua instansi, baik dari Ditjenpas maupun Kejaksaan, guna menjamin integritas dan akurasi data yang dihasilkan dalam proses inventarisasi. Melalui koordinasi yang baik antara Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, diharapkan proses peralihan Barang Milik Negara dari Rupbasan Kelas IIB Mamuju kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai regulasi. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen kedua instansi dalam mendukung tata kelola BMN yang profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Kegiatan pembahasan berlangsung dengan aman dan lancar. Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui laporan atensi pimpinan.
Langkah sinergis ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan tata kelola aset negara serta penguatan kerja sama antarlembaga di bidang pemasyarakatan dan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Barat.