Sambut Penerapan KUHP Baru 2026, Bapas Polewali Kembali Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama dengan Pemkab Mamuju Tengah
Kepala Bapas Polewali (Muhammad Basri, S.H, M.H) dan Bupati Mamuju Tengah (Dr. H. Arsal Aras, SE.,M.Si.) Melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman
Mamuju Tengah (16/12) — Bapas Kelas II Polewali melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sebagai langkah strategis dalam mendukung penerapan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si., didampingi Sekretaris Daerah Litha Febriani, Kepala Bagian Pemerintahan Irfan Arismunandar, serta Asisten Bidang Administrasi Umum Heranto. Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Polewali, Muhammad Basri, hadir didampingi oleh jajaran Pembimbing Kemasyarakatan Pos Bapas Mamuju.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas menyampaikan pemaparan mengenai peran dan fungsi strategis Bapas Kelas II Polewali dalam mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru. Ia menjelaskan bahwa penerapan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta pelaksanaan pendampingan klien pemasyarakatan, membutuhkan dukungan dan sinergi yang kuat dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Kepala Bapas menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan pidana alternatif. Hal tersebut meliputi ketersediaan lokasi kerja sosial dan fasilitas pelayanan masyarakat, peran aktif perangkat daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta penyusunan mekanisme pelaporan dan pengawasan yang terintegrasi antara Bapas Kelas II Polewali dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Bupati Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk mendukung penuh implementasi pidana alternatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Kelas II Polewali dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berlangsung dengan tertib dan lancar. Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak akan menyusun rencana kerja teknis serta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi pidana alternatif berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan KUHP yang baru.
#Kemenimipas #Menimipas #Agusandrianto #Ditjenpas #Ditjenpassulawesibarat #RamdaniBoy #Bapaspolewali #Setahunberdampak #Guardandguide