Rutan Pasangkayu Keluarkan Lima WBP untuk Keperluan Persidangan
Pengeluaran Dilaksanakan dengan Pengawalan Ketat oleh Pihak Kejaksaan
Pasangkayu, 2 Februari 2026 — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu melaksanakan pengeluaran lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk keperluan persidangan di Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 09.18 WITA hingga selesai di Rutan Kelas IIB Pasangkayu.
Pengeluaran WBP tersebut dilaksanakan dengan pengawalan langsung oleh pihak penahan, yaitu Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan dan prosedur keamanan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terkoordinasi antara petugas Rutan Pasangkayu dan tim pengawalan dari Kejaksaan.
Sebelum pelaksanaan pengeluaran, pihak Rutan Pasangkayu memastikan bahwa seluruh WBP telah memenuhi persyaratan administrasi serta kesiapan pengawalan. Tim dari Kejaksaan juga melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan identitas masing-masing WBP guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Secara keseluruhan, kegiatan pengeluaran WBP untuk keperluan persidangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Rutan Kelas IIB Pasangkayu akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan pengeluaran WBP di masa mendatang tetap sesuai prosedur serta menjamin keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat.