WBP Rutan Pasangkayu Ikuti Perekaman Data Kependudukan oleh Disdukcapil
Warga binaan tetap mendapatkan hak identitas melalui layanan langsung dari Disdukcapil.
Pasangkayu, 5 Mei 2026 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan kegiatan perekaman dan pemadanan data kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga negara, termasuk warga binaan, memiliki identitas kependudukan yang sah dan tercatat secara akurat dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung di lingkungan Rutan Kelas IIB Pasangkayu dengan melibatkan petugas Disdukcapil dan didampingi oleh jajaran petugas rutan. Proses perekaman meliputi pengambilan data biometrik seperti sidik jari, iris mata, dan foto, serta pemadanan data untuk memastikan kesesuaian dengan database kependudukan yang ada.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasangkayu dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola yang bertujuan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses, termasuk warga binaan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan, tanpa terkecuali.
“Perekaman dan pemadanan data ini penting agar seluruh warga binaan memiliki identitas yang jelas dan sah. Ini juga akan mempermudah mereka dalam mengakses berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa kolaborasi antara Rutan dan Disdukcapil merupakan langkah strategis dalam mendukung pembinaan warga binaan, khususnya dalam aspek administrasi dan pemenuhan hak sipil.
“Identitas kependudukan adalah hak dasar yang harus dimiliki setiap warga negara. Melalui kegiatan ini, kami memastikan bahwa warga binaan juga mendapatkan hak tersebut. Ini sangat penting sebagai bekal mereka saat kembali ke masyarakat nantinya,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Warga binaan yang belum memiliki KTP elektronik atau yang datanya belum sinkron diberikan kesempatan untuk melakukan perekaman dan pembaruan data.
Petugas Disdukcapil juga melakukan verifikasi terhadap data yang sudah ada untuk menghindari terjadinya duplikasi maupun ketidaksesuaian data. Hal ini penting untuk menjaga kualitas database kependudukan agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya belum sempat melakukan perekaman KTP elektronik karena berbagai keterbatasan.
“Dengan adanya kegiatan ini, saya merasa sangat terbantu. Saya jadi punya identitas yang jelas dan resmi. Ini penting bagi saya untuk ke depannya,” ungkapnya.
Kegiatan perekaman dan pemadanan data kependudukan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program nasional dalam mewujudkan satu data kependudukan yang terpadu. Data yang akurat dan valid sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, serta pelayanan publik lainnya.
Selain itu, keberadaan data kependudukan yang lengkap juga akan mempermudah proses reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah mereka menyelesaikan masa pidananya. Dengan memiliki dokumen kependudukan yang sah, mereka dapat lebih mudah mengakses layanan seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.
Disdukcapil Pasangkayu menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di rutan tetapi juga di berbagai lokasi lain yang membutuhkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang merata dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Di sisi lain, pihak Rutan Kelas IIB Pasangkayu juga terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak administratif. Sinergi dengan berbagai instansi, seperti Disdukcapil, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pelayanan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program yang menyentuh langsung masyarakat.
Dengan adanya perekaman dan pemadanan data kependudukan ini, diharapkan tidak ada lagi warga binaan yang tidak memiliki identitas resmi. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap individu diakui keberadaannya secara hukum dan administratif oleh negara.
Ke depan, Disdukcapil dan Rutan Pasangkayu berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas hidup warga binaan. Tidak hanya dalam aspek administrasi kependudukan, tetapi juga dalam pembinaan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif.
Melalui kegiatan ini, pemerintah menunjukkan bahwa pelayanan publik harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Warga binaan, sebagai bagian dari masyarakat, tetap memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk dalam hal identitas kependudukan.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk semua, memberikan perlindungan dan pelayanan yang adil, serta memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam sistem administrasi kependudukan.