Membangun Kesadaran Hukum, Warga Binaan Lapas Perempuan Mamuju Ikuti Penyuluhan Restorative Justice oleh LBH Citra Justitia
LBH Citra Justitia dan LPP Mamuju Edukasi Warga Binaan tentang Restorative Justice
Mamuju, 13 Mei 2026 - Warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bersama LBH Citra Justitia Sulbar dengan tema “Memahami Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Materi disampaikan langsung oleh Rustam Timbonga selaku Direktur LBH Citra Justitia Sulbar. Ia menjelaskan konsep restorative justice sebagai penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan keadilan bagi semua pihak. Selain itu, ia juga mengajak warga binaan untuk memahami pentingnya penyelesaian masalah secara bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pemberian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi ringan mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam proses hukum. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat nantinya.
Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat antusias dari warga binaan. Para peserta aktif mengikuti diskusi serta mengajukan pertanyaan terkait penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum di Indonesia.
Pada sesi akhir, dilaksanakan tanya jawab antara warga binaan dan pemateri. Lapas Perempuan Mamuju berharap kegiatan edukasi hukum bersama LBH Citra Justitia Sulbar dapat terus berlanjut guna mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mamuju menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepribadian yang terus diberikan kepada warga binaan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan warga binaan dapat meningkatkan pemahaman hukum, membangun kesadaran akan pentingnya hidup taat aturan, serta memiliki kesiapan yang lebih baik untuk kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.