Pelaksanaan Hak Integrasi, Lapas Perempuan Mamuju Keluarkan Warga Binaan Melalui Pembebasan Bersyarat (CB)
Lapas Perempuan Mamuju Pastikan Pelaksanaan Hak Integrasi Berjalan Transparan, Akuntabel, dan Sesuai Regulasi
Pelaksanaan Hak Integrasi, Lapas Perempuan Mamuju Keluarkan Warga Binaan Melalui Pembebasan Bersyarat (CB)
Mamuju, 23 Juni 2026 - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju kembali melaksanakan pemberian hak integrasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, berupa Cuti Bersyarat (CB). Pada kesempatan ini, satu orang warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan program integrasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengeluaran warga binaan diawali dengan penerimaan dan pencetakan Surat Keputusan (SK) Integrasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selanjutnya, petugas menyusun surat bebas dan Berita Acara Pengeluaran sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pelaksanaan hak integrasi.
Tahapan berikutnya dilakukan pengambilan sidik jari warga binaan pemasyarakatan, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan.
Setelah proses verifikasi, dilakukan penandatanganan Berita Acara dan surat bebas oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mamuju sebagai bentuk pengesahan resmi atas pelaksanaan Cuti Bersyarat tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Usai seluruh proses administrasi di dalam lapas selesai, dilakukan serah terima warga binaan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mamuju di Pos Bapas untuk selanjutnya menjalani masa bimbingan dan pengawasan selama periode integrasi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengeluaran warga binaan tetap didampingi oleh petugas Staf Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Mamuju guna memastikan seluruh prosedur berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Perempuan Mamuju menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. "Cuti Bersyarat merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Kami memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan," ujar Kalapas.
Melalui pelaksanaan program Cuti Bersyarat ini, Lapas Perempuan Mamuju terus berkomitmen dalam memberikan pemenuhan hak warga binaan sekaligus mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial secara berkelanjutan.