Rutan Majene dan Pengadilan Negeri Majene Teken PKS Zero Overstaying, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rutan Majene dan Pengadilan Negeri Majene Teken PKS Zero Overstaying

MAJENE - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene, Christy Jozef Thenu, bersama jajaran melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Majene terkait Zero Overstaying tahanan, bertempat di Pengadilan Negeri Majene, Kamis (9/7).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah terjadinya overstaying atau keterlambatan pengeluaran tahanan yang telah habis masa penahanannya. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Program Zero Overstaying merupakan salah satu fokus dalam tata kelola pemasyarakatan untuk menghindari adanya tahanan yang masih berada di dalam rutan setelah masa penahanannya berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Karutan Majene, Christy Jozef Thenu, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi antara Rutan Majene dan Pengadilan Negeri Majene, khususnya terkait administrasi dan status hukum para tahanan.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap koordinasi antara Rutan Majene dan Pengadilan Negeri Majene dapat semakin optimal sehingga seluruh proses administrasi penahanan dapat berjalan tepat waktu, akurat, dan tidak menimbulkan adanya overstaying tahanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi yang baik antarinstansi penegak hukum menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak para tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel. Kami optimistis, melalui koordinasi yang semakin intensif, target Zero Overstaying dapat terwujud sehingga hak-hak tahanan tetap terlindungi dan kepastian hukum dapat terjamin,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Majene, Basrin, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai upaya bersama dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Penandatanganan PKS ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pengadilan Negeri Majene dan Rutan Majene, khususnya dalam pertukaran informasi terkait status penahanan dan proses administrasi perkara. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih tertib, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ungkapnya.

Melalui penandatanganan PKS ini, Rutan Kelas IIB Majene dan Pengadilan Negeri Majene berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam penanganan administrasi tahanan demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

 

 

BAGAIMANA REAKSIMU?
Bagikan Berita:
Update Terbaru

WARTA PEMASYARAKATAN

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Majene Gelar Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara bagi Warga Binaan
13 Jul 2026

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Majene Gelar Pembinaan Kesadaran Berbang...

Rutan Majene Gelar Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara bagi Warga Binaan